Sosialisasi Retribusi Sampah, Fatma Wahyuddin: Masih Banyak Tarif Belum Diatur

64

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Perda ini sebelumnya merupakan hasil revisi. Itu atas perubahan dari Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2011.

Fatma mengatakan, perda tersebut diubah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah beberapa retribusi pajak yang belum diatur dalam peraturan yang lama.

“Perda yang 2011 belum lengkap, sehingga muncul perda baru. Masih banyak jenis retribusi dan tarifnya yang belum diatur,” jelasnya.

Hanya saja, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini, memandang perda ini perlu direvisi lagi dikarenakan adanya regulasi yang belum berkesesuaian dengan regulasi dari pusat.

Di dalam perda ini ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diatur, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, dan lainnya.

“Dengan adanya perda ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Perda itu merupakan dasar diterbitkannya perwali (peraturan wali kota),” katanya.

Narasumber sosialiasi perda, Kepala Bidang Pajak dan Reklame Bapenda Kota Makassar, Hariman Herdianto, menambahkan, perubahan atas perda 2011 demi meningkatkan PAD. Sebab, ada tambahan potensi yang bisa digarap.

“Yang menyebabkan itu berubah salah satunya, karena perubahan tarif rumah susun dan benih ikan,” katanya.

“Ada potensi pendapatan, sehingga pada saat itu Pemerintah Kota Makassar mendorong ke DPRD dibuat satu regulasi, sehingga menambah PAD kita,” ucap dia.

“Terakhir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan, terlepas dari perubahan itu, masyakarat diminta untuk paham terkait aturannya. Khususnya jenis pungutan dalam retribut jasa usaha.

“Kalau kita bicara retribusi jasa usaha, ada banyak seperti retribusi tempat pelelangan, terminal dan bahkan pasar juga itu masuk dalam jasa usaha. Reklame pun masuk,” jelasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini, mengatakan, retribusi yang dipungut nantinya akan masuk ke kas pemerintah kota. Dan nantinya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Selain retribusi memiliki imbal artinya kita bayar, kita dapat imbalan atau jasa, retribusi akan masuk ke kas daerah.” Tandasnya (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here