Tersandung Kasus Korupsi PDAM Takalar, Mantan Sekda dan Badan Pengawas Jadi Tersangka, Digiring ke Sel Polres, Keluarga Histeris dan Berteriak

74

Takalar |Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan air minum dalam kemasan (AMDK) PDAM Takalar terus meluas. Setelah menetapkan tiga tersangka, tim penyidik Kejari Takalar menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka baru. Total tesangka kini menjadi lima orang.

Dua yang ditetapkan tersangka baru yakni mantan Badan pengawas PDAM Takalar, Nirwan Nasrulah dan Badan Pengawas PDAM yang masih aktif, H Laulang Lolo. Nirwan adalan mantan Sekda Takalar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek AMDK setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam diruang tim penyidik Pidana Khusus Kejari Takalar. Menariknya, karena semua tersangka ditahan pada hari Selasa dalam tiga pekan yang berbeda.

” Sudah ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek AMDK milik PDAM Takalar,” Kata Kejari Takalar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Suwarni Wahab SH, Selasa (20/4/2020)

Menurut, Suwarni Wahab, penetapan kedua tersangka baru itu, karena perannya sebagai ketua dan anggota badan pengawas.

” Kedua tersangka baru berperan sebagai badan pengawas PDAM, meski telah ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini masih terus dalam tahap pendalaman,” Jelas Suwarni Wahab didampingi, Hendriawan Prayudi.

Setelah penetapan tersangka, keduanya digiring ke sel tahanan Polres Takalar. Suasana haru menyelimuti halaman kantor Kejari Takalar. Sejumlah kerabat kedua tersangka berteriak dan menangis histeris melihat keduanya diangkut kendaraan tahanan Kejari Takalar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here