Soroti Proyek TPS Pangkabinanga, Aktivis Antikorupsi Kembali Desak Bupati Copot Plt Kepala Dinas PUPR Gowa

82

Makassar | Direktur Lembaga Antikorupsi (Laksus), Muh Ansar terus memberi sorotan dan reaksi keras terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa. Setelah berencana melaporkan kuasa pengguna anggaran, PPK dan kontraktor proyek pembangunan Pengelolaan Sampah (TPS) di Pangkabinanga ke lembaga penegak hukum, kini aktivis antikorupsi tersebut meminta bupati untuk mencopot Plt Kepala Dinas PUPR Gowa.

Desakan pencopotan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa buntut dari kekecewaan kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi atas banyaknya proyek yang diduga bermasalah pada instansi teknis tersebut.

Selain proyek pembangunan TPS yang dinilai tidak memberikan efek serta fungsi yang maksimal kepada masyarakat juga proyek ini diduga bentuk pondasinya tidak terdefinisi sebagai talud yang sebenarnya.

Harus menjadi catatan yang perlu diperhatikan, rekanan atau kontrakor tidak boleh mengurangi atau mengubah spesifikasi dari bangunan, sehingga tidak sesuai dengan site plan atau gambar. Jika spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan site plan, maka konsumen atau masyarakat yang dirugikan dapat menuntut kerugian.

Dengan kondisi pondasinya tidak terdefinisi sebagai talud pada proyem pembangunan TPS ini, Plt Kepala Dinas PUPR seharunya tidak boleh tutup mata selaku kausa pengguna anggaran.

Bukan berarti proyek ini dibangun di kawasan jauh dari pemukiman warga lantas tidak mendapat perhatian masyarakat. Kami dari Laksus akan melakukan monitoring proyek TPS ini,” tandasnya.

Selain itu, seharusnya PPK proyek pembangunan TPS ini ikut memberi tuguran dan melakukan pengawasan kepada rekanan dan pekerja proyek selama pelaksanaan pekerjaan dalam rangka memanimalisir potensi adanya kekurangan volume pekerjaan.

Desakan para aktivis dan pegiat antikorupsi atas poncoptan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa ini juga didorong setumpuk temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas proyek kekurangan volume hingga berdampak terhadap potensi kerugian negara.

Sangat parah proyek-proyek fisik yang dialokasikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gowa, setumpuk masalah jadi temuan BPK termasuk proyek yang tengah dikerjakan tahun anggaran yang sedang berjalan sekarang ini wajar kalau teman-teman dari pegiat dan aktivis antikoruspi membawa ke ranah hukum,” tandasnya. ( Laporan : Redaksi cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here