PPKM Level 4 Diberlakukan di Kota Makassar

60

MAKASSAR Kota Makassar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021.

Kota Makassar termasuk dalam 45 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Selain Kota Makassar, di Sulsel ada Kabupaten Tana Toraja.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Airlangga Hartarto, Sabtu 24 Juli 2021 di Jakarta.

Untuk penerapan PPKM Level 4 itu, Kota Makassar dinilai sudah memiliki indikatornya, diantaranya yakni kasus harian yang tinggi dan masuk dalam zona merah.

Kasus harian baru yang disyaratkan lebih dari 150 kasus, sedangkan di Kota Makassar kasus harian sudah 500 kasus dengan 30 orang yang dirawat per harinya.

Dalam penerapan PPKM Level 4, msyarakat diharapkan berada di dalam rumah lebih lama, hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis saja yang dibolehkan beroperasi.

Penerapan PPKM Level 4 ini dibenarkan Wali Kota Makassar, Muhammad Ramdan Pomanto.

Menurutnya penerapan PPKM Level 4 akan berlangsung selama 14 hari.

Dengan penerapan itu, sejumlah kegiatan akan diatur ketat.

Diantaranya pembelajaran tatap muka harus secara daring, kegiatan non esensial harus 100 persen work from home.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan khusus.

Fasilitas umum ditutup, kegiatan ibadah dioptimalkan pelaksanaannya di rumah.

Termasuk pula kegiatan seni, budaya, olahraga, resepsi pernikahan, ditiadakan selama PPKM level 4.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here