PD Parkir Makassar Pungut Parkir Komersial

51

Makassar | Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menetapkan pungutan parkir kepada pengemudi angkutan barang sebesar Rp5.000 sekali masuk ke perbatasan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Konsep pungutan ini disebut pungutan komersial yaitu pungutan tarif jasa parkir kendaraan angkutan yang sifatnya komersil apakah bermuatan material ataupun lainnya. Di mana kendaraan tersebut nantinya akan beroperasi di ruas jalan kota,” kata Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, di Makasar, Senin.

Menurut Irham, bila telah memiliki karcis di pos masuk kota, maka pengendara atau pengemudi kendaraan sudah tidak di bebani pungutan parkir, apalagi karcis itu berlaku sehari. Jadi menurut kami, konsep ini lebih efiesien.

Perberlakuan jasa itu dalam rangka mewujudkan program pemulihan ekonomi Makassar Recover yang digagas Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Ia beralasan, PD Parkir  berupaya menggenjot semua jenis pendapatan salah satunya tarif jasa parkir komersial itu.

Pengenaan jasa parkir komesial itu bagi seluruh kendaraan pengangkut baik material galian C baik itu tanah, pasir hingga barang lainnya yang akan dibawa masuk ke wilayah perkotaan. Warna karcis pun dibedakan agar tidak terjadi kecurangan.

Untuk lokasi pemungutan retribusi jasa parkir komersil itu telah ditetapkan 13 lokasi dengan disediakan pos yang berpotensi membantu Pemerintah Kota Makassar dalam memaksimalkan pendapatan.

Posko komersil tersebut ditempatkan di jalur jalan raya seperti di Moncongloe, perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-nipa. Selanjutnya, jalur Mandai, Samping Tol, kemudian Malangkeri jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar-Gowa, Jalan Aroepala (eks jalan Hertasning), Kompleks BTP, Jalan Yos Sudarso, Teuku Umar, Kassi-kassi, dan Kapasa Raya.

Sementara itu, pengemudi angkutan barang dimintakan uang, katanya untuk jasa parkir. Padahal, kami ini hanya mau mengantar pesanan bongkaran timbunan dan parkir di lokasi pemesan lalu balik ke pangkalan,” kata seorang supir truk, Baharuddin, di Makassar, Senin.

Dirinya tidak mempermasalahkan penarikan retribusi itu, karena adanya karcis diberikan petugas jaga lapangan di perbatasan. Namun, disayangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Selain membayar jasa parkir, ia juga mesti membayar retribusi jasa angkutan lainnya ketika masuk di perbatasan. (*/Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here