Kuasa Hukum PWI Sulsel Diminta Hakim Keluar dan Meninggalkan Sidang di Ruang Bagir Manang

55

Makassar | Sidang perdana perkara 142/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Makassar antara DR. Dahlan Abu Bakar, M.Hum dkk, sebagai pihak Penggugat dan Pengurus PWI Sulsel, PWI Pusat sebagai pihak tergugat dan Dewan Kehormatan Pusat sebagai pihak turut tergugat, digelar di ruang Sidang Bagir Manang, Kamis,(27/05/21).

Dalam sidang perdana tersebut hadir kuasa hukum penggugat, Upa Labuhari S.H., M.H, dan Hadi Soetrisno, S.H., menyerahkan surat kuasa kepada hakim yang memeriksa perkara a quo dan perbaikan gugutan ke majlis hakim dan dinyatakan diterima oleh hakim yang memeriksa.

Disisi lain kuasa hukum PWI Sulsel yang diwakili kuasa hukumnya, Nasser, S.H. ketika diminta oleh hakim Rusdiyanto surat kuasanya, dia tidak bisa memperlihatkannya, sehingga hakim meminta Nasser untuk keluar meninggalkan ruang sidang karena dianggap bukan sebagai kuasa hukum PWI Sulsel.

Kuasa hukum Penggugat Upa Labuhari dalam sidang perdana hari ini, mengatakan, kita patut bersyukur bahwa sidang pada hari ini semua pemeriksaan berkas dan perbaikan gugutan kita sudah diterima oleh Ketua Majelis Rusdiyanto yang memeriksa berkas kita, “tegas Upa.

Lanjut Upa, karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, maka Ketua Majelis Hakim yang memeriksa juga Mantan Hakim Tipikor Pengadilan Jakarta Selatan, yang memeriksa perkara tersebut menunda sidang, dan dijadwal ulang kembali pada hari Selasa, 29 Juni 2021 seraya menutup sidang hari ini, “tegas Upa.

“Atal S Depari, sebagai Ketua PWI Pusat saat dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan, tidak dapat hadir di persidangan hari ini karena baru menerima surat relaas (panggilan) pengadilan Negeri Makassar, dan akan hadir pada sidang kedua dengan menunjuk Oktav, S.H. sebagai Kuasa Hukum PWI Pusat, “Ucapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here