Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET, Ketua Hiswana Migas Sultra Apresiasi Temuan Kepolisian

104

Kendari – Terkait adanya pangkalan Elpiji 3 kg yang melakukan pelanggaran dalam mendistribusikan dan menjual Diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) . Kini telah ditindaki dan akan menjalani proses hukum Di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Atas adanya kejadian ini Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra, H.Rachman Siswanto Latjinta SE, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah mengamankan barang bukti dan selanjutnya akan melakukan proses hukum terhadap oknum pelaku pelanggaran.

Atas kejadian ini menurut Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra , ” Saya berharap agar seluruh pangkalan LPG 3kg tetap menjalankan tugas penyaluran sesuai aturan, dan atas kejadian dilapangan itu artinya menjadi pelajaran dan peringatan agar jangan bertindak diluar aturan yang telah ditentukan karena imbasnya merugikan masyarakat.

Adapun kalau yang mau berbuat salah adalah pangkalan, saya berharap dengan adanya PHU Pangkalan ini Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak dicontoh bagi pangkalan-pangkalan lain agar tidak berbuat seperti itu merugikan masyarakat Di Konawe. Ungkapnya.

Lanjut Rachman menghimbau, semoga ini jangan dicontoh bagi semua pangkalan-pangkalan yang ada Di Sulawesi Tenggara, harga yang saya baca dari berita telah terjadi harga eceran melampaui
harga eceran tertinggi. Sehingga saya tegaskan bahwa
mereka yang telah melakukan pelanggaran itu harus ditindak tegas dan sudah saatnya harus dilakukan pemutusan hubungan kerja, tidak ada lagi sistem pembinaan di dalamnya, memang sudah harus
langsung dicabut papan pangkalannya supaya bisa menjadi pelajaran dan tidak dicontoh oleh pangkalan lain. Tegas Rachman.

Sementara itu terkait pemutusan hubungan kerja terhadap pangkalan dari agen penyalur, juga sangat diapresiasi dan mendapat dukungan dari Ketua DPC.IV Hiswana Migas Sultra H.Rachman Siswanto Latjinta, SE.

Pangkalan tersebut telah mengalami pemutusan hubungan Usaha (PHU) dari agen PT. Mega Nur Latjinta, Dan PT. Nurmiaty Mandiri Gas,yang beralamat di Jalan poros Abeli Sawa Desa Lasolo Kec.Anggolomoare- Kendari . Telah memutuskan hubungan usaha terhadap pangkalan Nomor ID 79341 8858 536035 Atas Nama Jumartin yang beralamat Di Kelurahan Anggaberi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe , pemutusan hubungan Usaha (PHU) terhitung sejak dikeluarkannya tanggal 22 September 2020.

Laporan :BAHAR.S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here