Sepasang Suami Istri Diciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara

96

PASANGKAYU-JURNALCELEBES.CO|Bukannya bertobat setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal, namun sepasang suami isteri ini kembali terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka.

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri tersebut K alias Amming (42), pekerjaan swasta dan S alias Marni (38) Swasta, dengan alamat Dusun Balabonda Pantai, Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, sedang berada didalam rumahnya.

Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin 27 Januari 2020, sekira pukul 21.30 wita, di dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Saat Penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba keduanya tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai.

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH bahwa “Pelaku sudah masuk target Polisi dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa :
-.25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu.
-.2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu
-.2 Alat hisap atau Bong
-.2 Korek Api Gas
-.2 Unit Handphone
-.2 Kaca Pirex.
-.Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan.
-.1 Buah Kotak Warna Hitam
-.1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning

“Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya, dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, Tuturnya.

Laporan: Doel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here