Tujuh Hektar Ladang Ganja Di Musnahkan Di Wilayah Hukum Polres Madina

67

SUMUT, JURNALCELEBES.CO — Tim Dit Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Sumut dan BKO Brimob serta Polres Madina yang berjumlah 117 Personil berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar yang berada di Perbukitan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, kecamatan Panyabungan Timur, kabupaten Mandailing Natal, kamis (21/11/19) sekitar pukul 12.00 wib.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Henri P. Simanjuntak, Kasubdit 5 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung, Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, Waka Polres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, SH, Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, S.H, Para Perwira dari Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta Polres Madina, Para Personil Dit Narkoba Mabes Polri, Para Personil Dit Narkoba Polda Sumut, Para Personil Sat Brimob Kompi C Sipirok dan Para Personil Polres Madina serta beberapa insan media televisi.

“Penemuan ladang ganja seluas 7 hektar ini berawal dari informasi warga setempat, selanjutnya Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 (tujuh) hektar di Perbukitan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, kecamatan Panyabungan Timur, kabupaten Mandailing Natal”, Ucap Kombes Pol Hendri Marpaung, selaku Direktur Narkoba Polda Sumut.

“Jumlah total keseluruhan barang bukti yang kami temukan 420.000 batang kemudian dimusnahkan 419.946 batang dan disisihkan sebagai sample 54 batang”, tambah nya.

“Jumlah kerugian negara kami ditaksir sekitar Rp. 52.500.000.000 (Lima Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang mana kami telah berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, khususnya di kabupaten Mandailing Natal”, Jelas Kombes Pol Hendri Marpaung saat diwawancarai oleh pihak media yang hadir pada giat tersebut.

Laporan: Leo

Editor: Uttank

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here