Polsek Baebunta Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak di Lutra

67

LUWU UTARA— Polsek Baebunta Polres Luwu Utara mengamankan 2 pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Dua pelaku tersebut bernama Sada (62) dan Ishak (59) diamankan di tempat terpisah.

Pelaku Sada diamankan di Desa Putih Kecamatan Bua Kabupaten Luwu dan Ishak diamankan Di Desa Mekarsari Kecamatan Kalaena Kiri Kabupaten Luwu Timur.

“Saat ini dua pelaku telah diamankan di Polsek Baebunta atas laporan masyarakat terkait pencabulan anak umur 9 tahun”kata IPTU Budi Amin saat melakukan konfrensi pers dimako Polsek Baebunta Kamis (5/9/2019)

Iptu Budi Amin menyebutkan bahwa pelaku Sada (62) telah mencabuli (NH) sebanyak 4 kali dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

“Pelaku Sada mencabuli NH sebanyak tiga kali kediamannya dan satu kali di rumah korban itu sendiri yaitu di Dusun Buso Desa Sassa Kecamatan Baebunta.Sedangkan Pelaku Ishak hanya memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin korban”ujarnya.

Dua pelaku pencabulan itu dijerat pasal 82 ayat 1 Subs Pasal 76-(d) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.

(hamsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here