Polisi Amankan Pria Asal Luwu Utara yang Cabuli Anak, Begini Kronologisnya

59

LUWU UTARA | JURNALCELEBES.CO — Kapolsek Sukamaju Polres Luwu Utara menangkap JR (39) petani, Warga Asal Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Sulsel. Selasa (18/6/2019).

JR ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja ‘mawar’di Kampung Sepang, Dusun Landung, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Tersangka dilaporkan berdasarkan laporan istrinya bersama anaknya yang menjadi korban, berdasarkan laporan tersebut pelaku JR langsung ditangkap unit Polsek Sukamaju kemudian digelandang kepolsek sukamaju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ditangkap di kebun Kelapa sawit milik warga, di Desa Tolangi.

Ipda Kawaru menjelaskan bahwa tersangka sudah delapan kali mencabuli anaknya sendiri di dalam rumahnya.

” Tersangka mencabuli anaknya saat istrinya tidak berada di rumah dan kejadiannya di akhir tahun 2018,” jelas Kapolsek Sukamaju.

(Hamsul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here