Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Wisma Benhil

107

JURNALCELEBES.CO — Jatanras Polrestabes Makassar yang diback up Resmob Polda Sulsel berhasil melumpuhkan pelaku pembunuhan di Hotel Benhil Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar.

Pelaku pembunuhan Rosalinda Komalasari alias Ocha (18) oleh Indra Anugra Saputra (20) Jalan Nipa-nipa, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, diringkus pada jumat dini hari (19/4/2019).

Pelaku ditangkap di Jalan Jalan Galangan Kapal, Kota Makassar dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan.

Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan tersengka dengan menembak kaki kanan dan kiri pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk menggunakan sangkur dengan 27 tusukan pada perut, leher, pinggang dan tangan, lantaran tidak terima ucapan korban yang tidak lain merupakan teman sendiri.

Berawal pelaku menghubungi korban melalui WhaatsApp bahwa akan memboking korban dan akan diperkenalkan dengan temannya, selanjutnya menentukan tempat pertemuan di Wisma Benhil, kamar 209, Jalan Toddopuli Raya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Alex, korban tiba di Hotel Benhil menggunakan motor Mio Soul warna Hitam Biru DD 4461 VB. Setelah pelaku dan korban bertemu di kamar 209, diketahui teman pelaku membatalkan bokingannya, sehingga membuat korban kesal. Pelaku dan korban bertengkar yang pada akhirnya pelaku mencabut sangkurnya lalu menikam korban.

Setelah korban terbaring ditempat tidur bersimbah darah, pelaku kembali memukul korban menggunakan kursi kayu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu HP Oppo F5 milik korban, Motor Yamaha Mio Soul warna hitam biru milik korban Nopol DD 4461 VH (Nopol sdh diganti) dan HP Oppo milik pelaku. Bersama barang bukti, pelaku kemudian diserahkan di Polsek Panakkukang untuk peroses hukum lebih lanjut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here