Tak Bersertifikat, Kadisdik: Harus Mundur Dari Jabatan Kepsek

47

GOWA | JURNALCELEBES.CO – Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan pembenahan sektor pendidikan pada tahun 2019. Salah perwujudannya adalah pembenahan mutu kepala sekolah yang belum layak.

Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Salam menuturkan, ada 95 kepala sekolah yang menjabat tanpa melalui tes calon kepala sekolah (cakep) di wilayah Kabupaten Gowa. Rinciannya 92 kepala sekolah dari 412 sekolah tingkat SD serta 3 kepala sekolah dari 107 sekolah tingkat SMP.

Merujuk Permendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, 95 kepala sekolah yang menjabat tersebut telah melanggar aturan.

“Sekitar 30 persen kepala sekolah kita belum mengikuti Cakep. Mereka belum memiliki sertifikat kepala sekolah. Ini yang mesti kita benahi,” kata Kadisdik, Salam kepada media ini, Selasa (15/1/2019).

Jebolan doktor Universitas Negeri Malang ini melanjutkan, melalui penetapan Perda Gowa Kabupaten Pendidikan, tahun lalu, guru yang tidak mengantongi sertifikat Cakep tak lagi dibolehkan menjabat sebagai kepala sekolah.

“Ini syarat. Sejak diberlakukan Perda Konsekuensinya semua kepala sekolah tak bersertifikat Cakep harus mundur,” tegas Salam.

Laporan: Anto | Editor: Uttank

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here