Agar Caleg Paham Dana Kampanye, Partai Perindo Hadirkan KPU Pasangkayu

67

PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu sebagai penyelenggara dalam memberi pemahaman kepada Calon Legislatif (caleg) tentang penilaian dana kampanye, rabu (19/09).

Devisi Hukum, Partisipasi Pemilih dan SDM, Heriansyah mengatakan, kalau untuk anggaran dana kampanye itu sudah kita sosialisasikan dan kantor KPU telah menyiapkan tempat bagi Partai Politik (Parpol) yang akan berkonsultasi.

“Bagi Parpol yang ingin mengetahui cara laporan dana kampanye, kami KPU menyiapkan tempat untuk konsultasi, diawali dengan pembukaan rekening dan paling lambat tanggal 23/9/2018 sampai jam 18.00 wita. Jika itu tidak terpenuhi maka akan dikenakan sanksi dengan tidak diikutkan dalam kontes legislatif,” jelasnya.

Ketua Partai Perindo, M Yusri Nur, mengatakan, kita harus masuk pada tataran patuh untuk penilaian laporan dana kampanye dan itu menjadi target kita sehingga kami menghadirkan KPU sebagai penyelenggara agar semua Caleg dari Partai Perindo paham.

“Hadirnya pihak KPU Pasangkayu, kiranya semua Caleg Perindo paham akan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban dana kampanye,” ucapnya.

Lanjut, M Yusri Nur, sampaikan, dana kampanye paling lambat masuk hari minggu (23 September), semua caleg harus fokus membuat laporan awal dana kampanye dan termasuk tim kampanye Partai Perindo harus memburu waktu untuk menyelesaikan laporan awal dana kampanye.

“Sesuai dengan pernyataan KPU, jika itu tidak terpenuhi maka dikenakan sanksi dengan digugurkan sebagai peserta pemilu. Maka dari itu, malam ini teman – teman Partai Perindo akan mengerjakan hal tersebut,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Caleg Partai Perindo, Yani Pepi, juga mengatakan, untuk dapil Pasangkayu kami menarget dua (2) kursi.

“Khusus dapil satu Partai Perindo target 2 kursi,” singkatnya.

Penulis: Roy Mustari

Editor: Uttank

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here