JOIN Kecam dan Mengutuk Pelaku Bom di Surabaya

82

JAKARTA | JURNALCELEBES.CO — Jurnalis Online Indonesia (JOIN) mengutuk keras peristiwa pemboman tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pemberitaan peristiwa tersebut, seluruh jurnalis dan media dihimbau tetap menjaga kode etik.

“Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama apapun. Kami mengimbau agar seluruh Jurnalis Online Indonesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode etik JOIN dalam memberitakan peristiwa teror bom di Surabaya,” ujar Budi Chandra, Ketua Umum JOIN, Minggu (13/5).

Menurut Budi, untuk menjaga kode etik, hendaknya tidak menampilkan secara jelas gambar-gambar korban yang terluka ataupun tewas dari tragedi pemboman ini.

“Tidak menampilkan secara jelas gambar korban yang terluka dan berdarah dari korban tragedi bom. Selalu check dan re-check setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi,” jelasnya.

Sementara Koordinator Wilayah Jawa 1 (Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten) JOIN, Badar Subur juga meminta kepada para jurnalis serta masyarakat tidak menyebarkan luaskan gambar ataupun video korban teror bom di media sosial. Termasuk aplikasi komunikasi, guna menghormati kerabat dan keluarga korban.

“Jurnalis Online harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan rasa aman dan tenang. Serta tidak menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat,” tandasnya.

Lebih penting lagi, lanjut Badar, jurnalis online harus tetap memberitakan, mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas.

“Dan jangan lupa tetap berhati-hati saat menjalankan tugas peliputan. Jangan malah membahayakan diri,” pungkas Badar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here